RIAU DISEBUT DILANDA TSUNAMI NARKOBA, DI MANA TANGGUNG JAWAB NEGARA? DPD GRANAT PERJUANGKAN FASILITAS REHABILITASI



PEKANBARU, Kabarmonitor.co.id– Perang melawan narkotika tidak boleh hanya diukur dari banyaknya bandar dan pengedar yang ditangkap, jaringan yang dibongkar, atau barang bukti yang disita. Ada persoalan besar lain yang tidak boleh diabaikan, yakni nasib masyarakat yang terjerat ketergantungan narkotika dan membutuhkan pengobatan serta rehabilitasi agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat.


Ketika ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Riau disebut sebagai tsunami narkoba, pertanyaan mendasar yang patut diajukan kepada pemerintah adalah: apakah upaya pemberantasan sudah berjalan seiring dengan ketersediaan fasilitas pengobatan dan rehabilitasi yang memadai bagi masyarakat?


Persoalan ini bukan sekadar urusan kesehatan. Ini menyangkut tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat, menyelamatkan generasi muda, membantu keluarga yang terdampak, dan memastikan orang yang mengalami ketergantungan mendapatkan pertolongan sesuai kebutuhan serta ketentuan hukum.


DPD GRANAT Provinsi Riau memandang bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh. Penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap harus tetap tegas, tetapi upaya pemulihan terhadap orang yang membutuhkan rehabilitasi juga harus mendapat perhatian serius.


Negara tidak boleh hanya hadir ketika seseorang ditangkap. Negara juga harus memastikan tersedianya jalan pemulihan bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan.


Bukan Hanya Penindakan, Rehabilitasi Harus Menjadi Perhatian


Selama ini, pemberantasan narkotika identik dengan operasi kepolisian, penangkapan tersangka, pengungkapan jaringan, dan penyitaan barang bukti. Seluruh langkah tersebut penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.


Namun, penanganan persoalan narkotika tidak berhenti di sana.


Di tengah proses penegakan hukum, terdapat orang-orang yang mengalami ketergantungan dan membutuhkan penanganan medis, pendampingan psikologis, serta rehabilitasi sosial. Mereka membutuhkan pelayanan profesional untuk membantu proses pemulihan dan mengurangi risiko kembali menggunakan narkotika.


Persoalannya, ketika sebuah keluarga menghadapi anggota keluarga yang mengalami ketergantungan, ke mana mereka harus mencari pertolongan?


Apakah fasilitas rehabilitasi yang tersedia sudah mencukupi? Apakah masyarakat mengetahui prosedur untuk mendapatkan pelayanan? Bagaimana dengan keluarga kurang mampu yang menghadapi kendala biaya dan akses?


Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui data, evaluasi, dan keterbukaan informasi dari instansi yang berwenang.


Jangan sampai masyarakat terus-menerus menerima imbauan agar menjauhi narkotika, tetapi ketika membutuhkan pertolongan untuk memulihkan anggota keluarga, mereka justru kebingungan mencari tempat pengobatan yang sesuai.


Pencegahan, penindakan, pengobatan, dan rehabilitasi seharusnya menjadi satu kesatuan dalam strategi penanganan narkotika.


Di Mana Fasilitas Rehabilitasi Milik Pemerintah Provinsi Riau?


Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius adalah ketersediaan fasilitas pengobatan dan rehabilitasi narkotika yang dikelola pemerintah daerah.


Pemerintah Provinsi Riau perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai fasilitas yang tersedia, kapasitas pelayanan, jangkauan masyarakat yang dilayani, serta program yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan rehabilitasi.


Apakah Provinsi Riau sudah memiliki fasilitas milik pemerintah daerah yang secara khusus dan memadai menangani rehabilitasi ketergantungan narkotika?


Jika fasilitas tersebut belum tersedia atau kapasitas layanan yang ada belum mencukupi, apa langkah konkret yang akan dilakukan pemerintah untuk menjawab kebutuhan masyarakat?


Pertanyaan ini bukan untuk menyudutkan satu instansi, melainkan mendorong evaluasi terhadap kesiapan pelayanan publik dalam menghadapi persoalan narkotika.


Pemerintah perlu memetakan kebutuhan masyarakat dan mengevaluasi layanan yang sudah beroperasi. Apabila ditemukan kekurangan, diperlukan langkah perbaikan yang terukur, termasuk kemungkinan membangun fasilitas baru atau mengembangkan pelayanan rehabilitasi pada fasilitas kesehatan milik daerah sesuai standar dan kewenangan yang berlaku.


Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar gedung atau nama lembaga. Fasilitas tersebut harus memiliki tenaga profesional, pelayanan medis, pendampingan psikologis, program rehabilitasi sosial, dan dukungan pascarehabilitasi.


Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan pertolongan memiliki akses terhadap pelayanan yang sesuai, sedangkan keluarga memperoleh kepastian mengenai tempat dan mekanisme penanganan.


Rumah Sakit Jiwa dan Rehabilitasi Narkotika: Pelayanan Harus Sesuai Kebutuhan


Dalam pembahasan mengenai rehabilitasi, penting untuk membedakan layanan kesehatan jiwa dengan program rehabilitasi ketergantungan narkotika secara menyeluruh.


Rumah sakit jiwa merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang berfokus pada penanganan masalah kesehatan jiwa. Dalam kondisi tertentu, fasilitas tersebut juga dapat menangani pasien yang mengalami gangguan kesehatan jiwa berkaitan dengan penggunaan zat, sesuai kompetensi dan kapasitas pelayanannya.


Sementara itu, rehabilitasi narkotika dapat membutuhkan pendekatan yang lebih luas, meliputi penanganan medis, pendampingan psikologis, pemulihan fungsi sosial, keterlibatan keluarga, dan persiapan untuk kembali menjalani kehidupan di masyarakat.


Karena itu, keberadaan rumah sakit jiwa tidak serta-merta menjawab seluruh kebutuhan rehabilitasi narkotika. Sebaliknya, pelayanan kesehatan jiwa juga tidak sepatutnya dianggap tidak relevan bagi pasien yang memang membutuhkan penanganan tersebut.


Persoalan utamanya adalah apakah sistem pelayanan yang tersedia sudah mampu memberikan penanganan sesuai kebutuhan setiap individu.


Jika masih terdapat kesenjangan layanan, pemerintah harus menjelaskan bagaimana kesenjangan tersebut akan diatasi.


Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai fasilitas yang tersedia, jenis pelayanan yang diberikan, mekanisme rujukan, serta akses rehabilitasi bagi mereka yang membutuhkan.


Tanggung Jawab Negara Memiliki Landasan Hukum


Tanggung jawab penanganan narkotika tidak hanya berkaitan dengan kebijakan pemerintah, tetapi juga memiliki landasan hukum.


Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur penegakan hukum sekaligus rehabilitasi bagi kelompok yang memenuhi ketentuan.


Pasal 54 menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.


Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan narkotika tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memperhatikan kebutuhan rehabilitasi bagi orang yang termasuk dalam kategori yang diatur undang-undang.


Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, kondisi individu, hasil asesmen, serta mekanisme penanganan yang berlaku.


Dalam konteks pelayanan publik, pemerintah daerah perlu berperan sesuai kewenangannya melalui perencanaan pelayanan kesehatan, koordinasi lintas sektor, penguatan akses rehabilitasi, dan dukungan pemulihan sosial.


Penyediaan pelayanan dapat dilakukan melalui pengembangan fasilitas milik daerah, peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan yang telah ada, atau kerja sama dengan lembaga rehabilitasi yang memenuhi persyaratan.


Namun, apa pun bentuk kebijakannya, pelayanan harus benar-benar tersedia, dapat diakses masyarakat, dan memenuhi standar yang berlaku.


Jangan sampai rehabilitasi hanya disebut dalam peraturan, tetapi masyarakat kesulitan menemukan pelayanan ketika benar-benar membutuhkannya.


DPD GRANAT Riau Agendakan Perjuangan Melalui Forum Lintas Instansi


Persoalan ketersediaan fasilitas rehabilitasi narkotika ini tidak boleh berhenti sebagai wacana atau kritik di ruang publik.


DPD GRANAT Provinsi Riau telah mengagendakan pembahasan mengenai kebutuhan fasilitas pengobatan dan rehabilitasi narkotika melalui forum lintas instansi. Agenda ini diarahkan untuk memperjuangkan solusi yang dapat dibahas bersama para pemangku kepentingan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.


Forum tersebut direncanakan melibatkan unsur penting, terutama Gubernur Riau, DPRD Provinsi Riau, pihak kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta perangkat daerah dan instansi terkait lainnya.


Keterlibatan para pemangku kepentingan diperlukan karena persoalan rehabilitasi tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja.


Gubernur Riau dan Pemerintah Provinsi Riau memiliki peran penting dalam pembahasan kebijakan pelayanan daerah, pemetaan kebutuhan masyarakat, dan perencanaan pengembangan fasilitas sesuai kewenangan serta kemampuan anggaran.


DPRD Provinsi Riau diharapkan dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai kewenangannya untuk mengawal pembahasan kebutuhan pelayanan rehabilitasi bagi masyarakat.


Sementara itu, kepolisian dan BNN dapat berkontribusi melalui koordinasi penegakan hukum, pencegahan, asesmen, serta mekanisme rujukan rehabilitasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.


Perangkat daerah yang membidangi kesehatan juga perlu dilibatkan agar pembahasan didukung data mengenai fasilitas yang tersedia, kebutuhan tenaga profesional, kapasitas pelayanan, dan standar penanganan.


Melalui forum tersebut, DPD GRANAT Riau akan memperjuangkan agar kebutuhan fasilitas rehabilitasi mendapat perhatian serius dan masuk dalam pembahasan kebijakan yang dapat ditindaklanjuti.


Tujuannya jelas: bukan sekadar menggelar pertemuan, melainkan mendorong lahirnya rekomendasi, perencanaan, dan langkah konkret menuju tersedianya layanan rehabilitasi yang memadai bagi masyarakat Riau.


Lima Agenda yang Perlu Diperjuangkan


Agar pembahasan lintas instansi menghasilkan arah yang jelas, terdapat sejumlah agenda penting yang perlu diperjuangkan.


Pertama, melakukan pemetaan fasilitas rehabilitasi yang sudah tersedia.


Pemerintah dan instansi terkait perlu membuka informasi mengenai jumlah fasilitas, status pengelolaan, kapasitas pelayanan, tenaga profesional, dan wilayah jangkauan.


Kedua, mengkaji kebutuhan fasilitas milik Pemerintah Provinsi Riau.


Apabila pelayanan yang tersedia belum memadai, perlu dibahas kemungkinan pembangunan fasilitas khusus atau pengembangan layanan rehabilitasi pada fasilitas kesehatan milik daerah sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.


Ketiga, membahas dukungan anggaran dan sumber daya manusia.


Fasilitas rehabilitasi membutuhkan pembiayaan berkelanjutan, tenaga profesional, program penanganan yang tepat, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi.


Keempat, memperjelas akses dan mekanisme rujukan.


Masyarakat harus mengetahui ke mana mereka dapat mencari pertolongan, bagaimana proses asesmen dilakukan, dan jenis pelayanan apa yang sesuai dengan kebutuhan pasien.


Kelima, memperkuat program pascarehabilitasi.


Pemulihan tidak selalu selesai ketika seseorang meninggalkan fasilitas rehabilitasi. Dukungan keluarga, pendampingan sosial, akses layanan kesehatan, dan kegiatan produktif dapat membantu proses pemulihan berkelanjutan.


Kelima agenda tersebut perlu dibahas berdasarkan data dan kebutuhan riil masyarakat agar rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi dasar tindakan nyata.


Jangan Biarkan Keluarga Menghadapi Persoalan Ini Sendirian


Ketergantungan narkotika tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis, ekonomi, dan hubungan sosial keluarga.


Dalam banyak situasi, keluarga membutuhkan informasi, pendampingan, dan akses pelayanan profesional. Mereka perlu mengetahui cara mendapatkan pertolongan tanpa harus menghadapi kebingungan mengenai prosedur dan tempat pelayanan.


Karena itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai layanan rehabilitasi.


Stigma terhadap orang yang sedang berusaha pulih juga perlu dikurangi. Membantu seseorang memperoleh pertolongan bukan berarti membenarkan penyalahgunaan narkotika.


Sebaliknya, penanganan yang tepat dapat menjadi bagian penting dalam melindungi keluarga dan masyarakat dari dampak yang lebih luas.


Pendekatan kemanusiaan harus tetap berjalan bersama penegakan hukum. Jaringan peredaran gelap narkotika harus ditindak sesuai hukum, sedangkan orang yang membutuhkan rehabilitasi harus mendapatkan penanganan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.


Negara Harus Hadir, Perjuangan Tidak Boleh Berhenti pada Wacana


Ancaman narkotika membutuhkan keseriusan seluruh pemangku kepentingan. Penindakan terhadap bandar dan pengedar harus terus diperkuat, tetapi akses terhadap pengobatan dan rehabilitasi juga tidak boleh diabaikan.


DPD GRANAT Provinsi Riau telah mengagendakan pembahasan persoalan ini melalui forum lintas instansi sebagai bagian dari perjuangan mendorong tersedianya fasilitas rehabilitasi yang memadai.


Gubernur Riau, DPRD Provinsi Riau, kepolisian, BNN, dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap agenda tersebut.


Pembahasan yang dilakukan perlu diarahkan pada evaluasi pelayanan yang sudah tersedia, identifikasi kebutuhan masyarakat, kajian fasilitas milik pemerintah daerah, serta perumusan langkah lanjutan yang realistis dan terukur.


Perjuangan ini bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan untuk melengkapinya dengan pendekatan kesehatan dan pemulihan yang sesuai kebutuhan masyarakat.


Jika narkotika menjadi ancaman serius bagi Provinsi Riau, maka penyediaan pelayanan rehabilitasi yang memadai juga harus menjadi bagian serius dari solusi.


Negara tidak boleh hanya hadir ketika seseorang berhadapan dengan hukum. Negara juga harus memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan pengobatan dan rehabilitasi memiliki jalan untuk memperoleh pertolongan.


Pada akhirnya, keberhasilan melawan narkotika tidak hanya dilihat dari jumlah kasus yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kesungguhan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyalahgunaan, menyediakan akses pemulihan, dan melindungi masa depan generasi muda.


Berantas peredaran gelapnya, tangani penyalahgunaannya secara tepat, dan perjuangkan rehabilitasi bagi mereka yang membutuhkan pertolongan. (*)

Redaksi Hardedi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak