APMBR DESAK KAPOLDA RIAU TURUN TANGAN! 7 SAWMILL DI KUANTAN MUDIK DISOROT, DUGAAN KAYU HUTAN LINDUNG MENGUAT


KUANTAN SINGINGI, Kabarmonitor.co.id– Dugaan aktivitas pengolahan kayu yang bersumber dari kawasan hutan lindung di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kini menjadi sorotan serius. Aliansi Pemuda Mahasiswa Bersatu Riau (APMBR) mendesak Kapolda Riau dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi masyarakat mengenai keberadaan sekitar tujuh unit sawmill yang diduga menampung kayu hasil perambahan kawasan hutan.


Koordinator APMBR, Muhammad Arsyad, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pengolahan kayu di Desa Kasang dan Desa Koto Cengar.


Informasi tersebut dinilai tidak boleh dianggap sepele. Pasalnya, apabila kayu yang diolah benar berasal dari kawasan hutan lindung, persoalan ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan sekaligus ancaman terhadap kelestarian lingkungan.


"Informasi yang kami terima dari masyarakat menyebutkan adanya sekitar tujuh sawmill yang diduga mengolah kayu dari kawasan hutan lindung. Kami mempertanyakan dari mana sumber bahan baku tersebut, apakah memiliki dokumen legalitas yang sah, serta bagaimana pengawasan terhadap aktivitas pengolahan dan distribusinya selama ini," tegas Muhammad Arsyad.


SEJUMLAH INISIAL DISEBUT, APARAT DIMINTA TELUSURI


APMBR turut menyoroti informasi masyarakat yang menyebut sejumlah pihak berinisial P, PP, A, dan AN diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan maupun aktivitas pengolahan kayu tersebut.


Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan hubungan keluarga sejumlah pihak dengan anggota kepolisian.


Arsyad menegaskan bahwa informasi tersebut bukanlah bentuk tuduhan atau penetapan kesalahan terhadap individu tertentu. Namun, menurutnya, setiap informasi yang berpotensi berkaitan dengan konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan harus diklarifikasi secara profesional dan transparan.


"Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menghakimi siapa pun. Tetapi jika terdapat konflik kepentingan atau dugaan keterlibatan oknum aparat, hal tersebut harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai berkembang persepsi di masyarakat bahwa kedekatan dengan aparat menjadi alasan seseorang seolah-olah kebal hukum," ujarnya.


KAPOLDA RIAU DAN GAKKUM KEHUTANAN DITANTANG BERTINDAK


APMBR menilai diperlukan langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Pemeriksaan lapangan dinilai menjadi langkah penting guna mengungkap asal-usul kayu, legalitas usaha pengolahan, hingga kemungkinan adanya praktik perambahan kawasan hutan.


Organisasi tersebut secara tegas mendesak Kapolda Riau agar segera menginstruksikan jajaran terkait melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tujuh sawmill di Kecamatan Kuantan Mudik.


APMBR juga meminta Gakkum Kehutanan turun langsung ke Desa Kasang dan Desa Koto Cengar untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan perambahan kawasan hutan lindung serta menelusuri rantai pasok kayu yang diduga berasal dari kawasan tersebut.


Tak hanya itu, legalitas seluruh aktivitas pengolahan kayu, dokumen asal-usul bahan baku, serta jalur distribusi harus diperiksa secara menyeluruh.


Apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau konflik kepentingan, APMBR meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, independen, dan tidak tebang pilih.


HUTAN LINDUNG BUKAN LADANG KEUNTUNGAN


Muhammad Arsyad menegaskan bahwa kawasan hutan lindung merupakan aset lingkungan yang memiliki fungsi ekologis penting bagi kehidupan masyarakat. Dugaan eksploitasi terhadap kawasan tersebut, apabila terbukti, tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius.


APMBR memperingatkan agar aparat tidak menunggu kerusakan hutan semakin meluas sebelum mengambil tindakan.


"Jangan tunggu hutan habis baru aparat bergerak. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika kawasan hutan lindung diduga dirambah dan kayunya diolah secara bebas. Kami meminta Kapolda Riau dan Gakkum Kehutanan serius mengusut persoalan ini sampai tuntas," tegas Arsyad.


ENAM TUNTUTAN APMBR


Atas dugaan tersebut, APMBR menyampaikan enam tuntutan utama:


1. Kapolda Riau segera memerintahkan penyelidikan terhadap dugaan operasional tujuh sawmill di Kecamatan Kuantan Mudik.

2. Gakkum Kehutanan turun langsung ke Desa Kasang dan Desa Koto Cengar untuk memeriksa dugaan perambahan kawasan hutan lindung.

3. Memeriksa legalitas seluruh sawmill, dokumen asal-usul kayu, serta rantai distribusi bahan baku.

4. Mengklarifikasi pihak-pihak berinisial P, PP, A, dan AN yang disebut dalam informasi masyarakat.

5. Melakukan pemeriksaan profesional apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat maupun konflik kepentingan.

6. Menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.


APMBR menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan merupakan informasi awal dari masyarakat yang harus diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian.


Hingga seluruh fakta terungkap, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi aparat untuk mengabaikan informasi yang menyangkut dugaan kerusakan kawasan hutan lindung.


Kini, publik menanti langkah nyata Kapolda Riau dan Gakkum Kehutanan. Apakah dugaan aktivitas tujuh sawmill tersebut akan ditelusuri hingga ke sumber kayunya, atau justru berhenti sebatas informasi yang beredar di tengah masyarakat? .(*)

Redaksi Hardedi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak