PEKANBARU, Kabarmonitor.co.id– Perselisihan hubungan industrial yang melibatkan dua pegawai PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah), berinisial RW dan HH, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan kepegawaian, kepatuhan terhadap prosedur ketenagakerjaan, serta tanggung jawab manajemen perusahaan milik daerah tersebut.
Dalam perkara ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah menerbitkan surat anjuran yang meminta BRK Syariah mempekerjakan kembali RW dan HH pada posisi semula. Namun, menurut informasi dari pihak pekerja, anjuran tersebut belum dilaksanakan oleh pihak direksi BRK Syariah.
Surat anjuran tersebut menjadi bagian penting dalam sengketa ini. Publik patut mengetahui bagaimana manajemen menanggapi rekomendasi mediator ketenagakerjaan, apa alasan perusahaan apabila tidak menerima anjuran tersebut, dan langkah apa yang telah ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan sesuai mekanisme hukum.
Perlu ditegaskan, surat anjuran Disnaker bukanlah putusan pengadilan yang otomatis dapat diperlakukan sebagai perintah eksekusi. Namun, anjuran tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian perselisihan yang patut ditanggapi secara resmi oleh para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
HAK PEGAWAI DIPUTUS, KONSISTENSI KEBIJAKAN DIPERTANYAKAN
Dalam persidangan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pihak pekerja juga disebut mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap pegawai.
Hak-hak RW dan HH dikabarkan dihentikan setelah keputusan pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat diberlakukan. Sementara itu, muncul pertanyaan mengenai informasi adanya pegawai lain yang telah menjalani hukuman penjara, tetapi disebut masih menerima gaji.
Informasi mengenai pegawai tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen penggajian, status kepegawaian, dan klarifikasi resmi perusahaan. Namun, apabila terdapat perbedaan perlakuan dalam perkara yang sebanding, manajemen perlu menjelaskan dasar kebijakan yang diterapkan.
Pertanyaannya bukan sekadar siapa yang diberhentikan, melainkan apakah aturan perusahaan diterapkan secara konsisten, transparan, dan berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
ANJURAN DISNAKER JANGAN DIABAIKAN TANPA PENJELASAN
Anjuran Disnaker Kota Pekanbaru yang meminta RW dan HH dipekerjakan kembali menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini.
Apabila benar anjuran tersebut belum ditindaklanjuti, direksi BRK Syariah perlu menjelaskan sikap resmi perusahaan, termasuk apakah anjuran diterima atau ditolak dan apa dasar pertimbangannya.
Dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, para pihak memiliki hak untuk menyampaikan jawaban atas anjuran mediator dan menempuh langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, publik perlu mengetahui apakah prosedur tersebut telah dijalankan secara benar oleh masing-masing pihak.
Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penyelesaian perselisihan melalui mediasi apabila anjuran untuk mempekerjakan kembali pekerja tidak menghasilkan penyelesaian.
DI MANA PERAN PEMEGANG SAHAM DAN PENGAWAS PERUSAHAAN?
BRK Syariah merupakan badan usaha milik daerah berbentuk perseroan daerah yang menjalankan kegiatan usaha perbankan. Oleh karena itu, persoalan tata kelola dan pengelolaan sumber daya manusia layak menjadi perhatian pemegang saham serta organ pengawasan perusahaan.
Gubernur Riau, pemerintah daerah sebagai pemegang saham, jajaran komisaris, dan DPRD Provinsi Riau memiliki fungsi serta kewenangan yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka tidak otomatis bertanggung jawab atas setiap keputusan operasional direksi, tetapi mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap tata kelola perusahaan tetap perlu berjalan.
Publik patut mempertanyakan apakah persoalan yang menimpa RW dan HH telah menjadi perhatian pemegang saham dan apakah evaluasi terhadap penerapan kebijakan kepegawaian telah dilakukan.
Perlu pula diluruskan bahwa gaji pegawai BRK Syariah tidak otomatis dibayarkan langsung dari APBD. Sebagai perusahaan perbankan, bank memiliki pendapatan usaha sendiri. Pengawasan pemerintah daerah berkaitan dengan kedudukannya sebagai pemegang saham serta kewenangan yang diatur dalam tata kelola perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
KLARIFIKASI TERBUKA DIPERLUKAN
Redaksi UpdateiNews meminta manajemen BRK Syariah memberikan penjelasan mengenai:
1. Status dan tindak lanjut surat anjuran Disnaker Kota Pekanbaru yang meminta RW dan HH dipekerjakan kembali.
2. Sikap resmi direksi terhadap anjuran tersebut beserta alasan dan dasar hukumnya.
3. Dasar penghentian hak-hak kepegawaian RW dan HH.
4. Informasi mengenai pegawai yang dikabarkan tetap menerima gaji ketika menjalani hukuman penjara.
5. Mekanisme pengawasan yang dijalankan komisaris dan pemegang saham terhadap penerapan kebijakan kepegawaian.
Redaksi juga mendorong Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Provinsi Riau menjalankan fungsi masing-masing sesuai kewenangan, termasuk meminta penjelasan apabila ditemukan persoalan tata kelola yang memerlukan evaluasi.
BUMD bukan ruang tertutup dari pengawasan publik. Namun, pengawasan yang kuat harus bertumpu pada dokumen, fakta, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi BRK Syariah, Pemerintah Provinsi Riau, Disnaker, serta pihak terkait. Status anjuran, tindak lanjut perusahaan, dan seluruh informasi mengenai hak kepegawaian perlu dikonfirmasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
Redaksi Hdd
